Senin, 26 Juli 2010

Kasus KPK

Kasus Sisminbakum
Kejagung Periksa Mantan Sesditjen AHU


Jakarta - Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi Sisminbakum. Kali ini giliran mantan sekretaris Ditjen AHU, Aan Danu Giartono yang diperiksa oleh penyidik Pidsus.

"Aan diperiksa berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pungutan biaya akses Sisminbakum," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).

Aan diperiksa selama empat jam sejak pukul 09.00 WIB. Menurut Didiek, ada 20 pertanyaan yang dicecar kepada Aan.

Didiek melanjutkan, Aan menerangkan soal pembagian akses fee antara koperas karyawan pengayoman Depkum HAM. "Dia diperiksa sebagai saksi," tegas Didiek yang akan menjadi Kajati NTB ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Yusril Izha Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar