Kejagung Periksa Mantan Sesditjen AHU
"Aan diperiksa berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pungutan biaya akses Sisminbakum," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).
Aan diperiksa selama empat jam sejak pukul 09.00 WIB. Menurut Didiek, ada 20 pertanyaan yang dicecar kepada Aan.
Didiek melanjutkan, Aan menerangkan soal pembagian akses fee antara koperas karyawan pengayoman Depkum HAM. "Dia diperiksa sebagai saksi," tegas Didiek yang akan menjadi Kajati NTB ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Yusril Izha Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar